Isu Penundaan Pemilihan Umum 2024

Vokaloka.com - Dalam pemilihan, Partai Berkarya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka kemudian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendenda KPU Indonesia untuk memutuskan apakah Partai Belkarya akan berpartisipasi dalam pemilu 2024.
  
Gugatan yang diajukan Berkarya  serupa dengan  yang diajukan Prima sebelumnya. Gugatan kedua belah pihak berupaya untuk menunda pemilu 2024 agar mereka bisa memilih. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui memenangkan prima tersebut. Mari kita lihat apakah permasalahan di atas benar-benar terjadi di tahun 2024 ketika pemilu  ditunda.
  
Jika penundaan pemilu  2024 ditunda, kemungkinan besar akan bertentangan dengan UUD 1945. 

1. Dampak terhadap stabilitas politik 
2. Melanggar UUD 1945 
3. Membahayakan tatanan konstitusional 
4. Menyebabkan dilema di beberapa institusi 
5. Merusak perekonomian negara 

UUD 1945 juga tidak menyebutkan hal ini 

Penundaan pemilihan dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur dalam pasal tersebut 
Di suatu tempat di  konstitusi 1945, konstitusi negara. sangat jelas dalam aturannya 

UUD 1945 menetapkan bahwa pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali dan untuk setiap periode. 

Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, tetapi hanya untuk satu periode. 

Menunda pemilihan adalah pengkhianatan. menentang konstitusi untuk menunda pemilihan berikutnya 
Pemilihan presiden yang dijadwalkan pada tahun 2024  akan berdampak sangat fatal bagi negara.




Muhamad Ikbal/Vokaloka


No comments

Post a Comment