Penjual Pakaian Bekas di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap Polisi Setelah Mengancam Pembeli dengan Pisau

Vokalola.com – Polisi menangkap seorang penjual pakaian bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung , Jawa Barat berinisial YH yang viral di media sosial karena nekat mengancam dua orang pelanggan perempuan setelah ditagih perihal transaksi barang jualan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka ditangkap jajaran Polsek Panyileukan dan Polrestabes Bandung pada Jumat kemarin. Pelaku dihadirkan saar ekspose beserta barang bukti pisau berwarna hijau muda yang dipakainya saat mengancam korban.

Atas Perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Mulai dari Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Untuk UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP maksimal 1 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (12/5/2023).

Semua berawal Ketika pembeli berinisial BA memesan bal pakaian, akan tetapi barang tak kunjung datang.
 
"Tanggal 15 April dia tiba tiba bilang kalau barang yang sudah kita booking kejual sama orang (gimana caranya uang masuk tapi malah dijual?)," tulis BA dalam keterangan videonya di akun TikTok @lilyourstuff2

Tapi rupanya, pada 16 April, YH meminta uang kembali ke BA. Dalihnya supaya barang yang dipesan BA bisa diamankan terlebih dahulu supaya tidak terjual ke orang lain. Karena merasa aneh dengan tingkah YH, BA meminta pertolongan ke ayahnya supaya menelpon pelaku.

"Akhirnya jam 12.44 siang pelaku ini ditelpon sama ayah perihal nanya barang doang. Tapi dia malah marah marah dan ngancem pembunuhan. Kita punya semua bukti chat tf (transfer) sampai ngancem di chat juga banyak," ucap BA.

Karena itu dia datang ke toko untuk menagih uangnya kembali. Tapi, YH tidak terima dan malah menggertak sambil mengacungkan pisau kepada BA.

Setelah video penjual atau YH tersebut viral di media sosial, YH tersebut tidak terima dan berniat mendatangi rumah BA. Dia berkata akan mengembalikan uang setelah memukuli ayah BA.

BA sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Cimahi. Tapi, polisi mengarahkan untuk memberi surat somasi terlebih dahulu, maksimal dua kali.

BA takut memberikan surat somasi karena surat ini harus dikirimkan sendiri tanpa ditemani pihak kepolisian.

 

M Raihan Rizqulloh/Vokaloka

No comments

Post a Comment