Polsek Baleendah Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan di Manggahang

VOKALOKA.COM, Bandung - Polsek Baleendah Polresta Bandung mengadakan konferensi pers terkait insiden penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang korban pada Jumat (06/10/2023) bertempat di Mapolsek Baleendah.

Kompol Tedi Rusman, Kapolsek Baleendah, yang mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Menurut Tedi, terlapor atau tersangka yang dikenal dengan inisial AS alias SUUK (32 tahun) datang ke rumah korban dengan maksud bersilaturahmi. "Setelah terjadi obrolan sambil minum-minuman keras, disaat sedang minum-minuman keras tersebut, ada perkataan yang membuat terlapor menjadi tersinggung, menjadi marah dan akhirnya terjadi perkelahian antara mereka," sambungnya.

Tedi menjelaskan bahwa selama pertikaian, tersangka AS menganiaya korban DH (36 tahun) dengan menggunakan botol minuman keras yang mengenai kepala korban. Pada saat itu, orang tua korban turut campur untuk meredakan konflik tersebut, hingga akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit.

"Kebetulan korban kalah dalam posisi itu dan diketahui juga oleh orang tua korban dan sempat melerai. Kemudian karena posisi korban dalam kondisi terkalahkan kemudian ada luka, korban langsung dibawa kerumah sakit," terangnya.

"Di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia, karena mengalami luka yang sangat serius dibagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras," jelasnya.

Tedi menambahkan bahwa setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AS setelah mengidentifikasinya dan mengecek lokasi kejadian, pada saat itu pula Unit Reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankan tersangka.

Kini kasus ini sudah mencapai tahap kedua dan tinggal menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan. "Untuk pelaku dan korban sudah lama saling kenal," ucapnya.

Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya yang menyebabkan kematian korban.

Reporter : Vania Zulfikar

No comments

Post a Comment