Jumlah Raka'at Salat Tarawih Menurut Empat Madzhab

Shalat malam di bulan Ramadhan dinamakan tarawih yang artinya istirahat. Hal ini karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka'at. Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. 

Jika dijamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat. Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali.

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

  • Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya', lalu mereka shalat bersama imamnya lima tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil). Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

  • Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata "Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir" lalu Imam Malik berkata "Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun". Aku berkata kepadanya, "inilah yang kudapati orang-orang melakukannya", yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat. 

Dari kitab Al-muwaththa', dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, "Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat". Dia berkata "bacaan surahnya panjang-panjang" sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing.

Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, "Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat". Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa witir. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

  • Madzhab Syafi'i
Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, "bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di Makkah dan mereka witir 3 rakaat. Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi'iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

  • Madzhab Hambali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, "shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih", sampai mengatakan, "yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat". Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka'ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. 

Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka'ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, "Ubay lari", diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.


Jadi, para ulama' dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat. Para ulama ini beralasan bahwa sahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. 

Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para sahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma', dan ijma' sahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh. Wallahu a'lam.



Nadiya/Vokaloka

No comments

Post a Comment